Selasa, 26 November 2019

Kesadaran Hukum Sejak Dini Bagi Masyarakat


KESADARAN HUKUM SEJAK DINI
Manusia dilahirkan mempunyai sifat, karakter, bakat, kemauan, dan kepentingan yang berbeda-beda satu sama lain. Sebagai makhluk sosial, manusia saling membutuhkan satu sama lain dalam kehidupan bermasyarakat.Lingkungan masyarakat merupakan tempat untuk mengembangkan manusia itu sendiri dalam bekerja sama, bergaul, dan mencari nafkah guna memenuhi kebutuhannya. Namun, karena perbedaan kepentingan dan kemauan seseorang dengan yang lainnya seringkali terjadi benturan yang menimbulkan konflik dalam masyarakat. Hal ini dapat menimbulkan lingkungan pergaulan yang tidak harmonis, tidak tertib, tidak tenteram, dan tidak aman. Karena itu, untuk mencegah terjadinya hal-hal negatif tersebut diperlukan suatu hukum yang mengatur pergaulan dan mengembangkan sikap kesadaran hukum untuk menjalani kehidupan antar masyarakat.

Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku.Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama. Tanpa memiliki kesadaran hukum yang tinggi, tujuan tersebut akan sangat sulit dicapai.

Dikalangan pelajar pun demikian, contoh saja terjadinya perkelahian/ tawuran antar pelajar karena kurang tumbuhnya kesadaran pelajar terhadap hukum. Akibat lemahnya kesadaran hukum, kehidupan masyarakat akan menjadi resah dan tidak tenteram. Oleh karena itu, kita hendaknya mengembangkan sikap sadar terhadap hukum.

Kesadaran hukum perlu ditanamkan sejak dini yang berawal dari lingkungan keluarga, yaitu setiap anggota keluarga dapat melatih dirinya memahami hak-hak dan tanggung jawabnya terhadap keluarga, menghormati hak-hak anggota keluarga lain, dan menjalankan kewajibannya sebelum menuntut haknya. Apabila hal ini dapat dilakukan, maka ia pun akan terbiasa menerapkan kesadaran yang telah dimilikinya dalam lingkungan yang lebih luas, yaitu lingkungan masyarakat dan bahkan negara.
Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum yang pertama adalah pengetahuan tentang kesadaran hukum. Peraturan dalam hukum harus disebarkan secara luas dan telah sah. Maka dengan sendirinya peraturan itu akan tersebar dan cepat diketahui oleh masyarakat. Masyarakat yang melanggar belum tentu mereka melanggar hukum. Hal tersebut karena  bisa jadi karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang kesadaran hukum dan peraturan yang berlaku dalam hukum itu sendiri.
Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum selanjutnya adalah tentang ketaatan masyarakat terhadap hukum. Dengan demikian seluruh kepentingan masyarakat akan bergantung pada ketentuan dalam hukum itu sendiri. Namun juga ada anggapan bahwa kepatuhan hukum justru disebabkan dengan adanya takut terhadap hukuman ataupun sanksi yang akan didapatkan ketika melanggar hukum.
Menurut Soerjono Soekanto, indikator-indikator dari kesadaran hukum sebenarnya merupakan petunjuk yang relatif kongkrit tentang taraf kesadaran hukum. Dijelaskan lagi secara singkat bahwa indikator pertama adalah pengetahuan hukum. Seseorang mengetahui bahwa perilaku-perilaku tertentu itu telah diatur oleh hukum. Peraturan hukum yang dimaksud disini adalah hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Perilaku tersebut menyangkut perilaku yang dilarang oleh hukum maupun perilaku yang diperbolehkan oleh hukum.Indikator kedua adalah pemahaman hukum. Seseorang warga masyarakat mempunyai pengetahuan dan pemahaman mengenai aturan-aturan tertentu, misalnya adanya pengetahuan dan pemahaman yang benar dari masyarakat tentang hakikat dan arti pentingnya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Indikator yang ketiga adalah sikap hukum. Seseorang mempunyai kecenderungan untuk mengadakan penilaian tertentu terhadap hukum. Indikator yang keempat adalah perilaku hukum, yaitu dimana seseorang atau dalam suatu masyarakat warganya mematuhi peraturan yang berlaku.
Hukum adalah suatu tata aturan kehidupan yang diciptakan untuk mencapai nilai-nilai yang diinginkan masyarakat. Salah satu nilai yang menjadi tujuan hukum adalah ketertiban. Ketertiban artinya ada kepatuhan dan ketaatan perilaku dalam menjalankan apa yang dilarang dan diperintahkan hukum. Konkretnya, dapat kita ambil contoh sederhana dalam tata aturan berlalu lintas. Hukum atau perangkat aturan yang dibuat dalam bidang lalu lintas mempunyai tujuan agar terjadi tertib dalam kegiatan berlalu-lintas. Hal ini juga dalam upaya melindungi kepentingan dan hak-hak orang lain.
Untuk menumbuhkan kebiasaan sadar hukum inilah yang menjadi tantangan dan tanggung jawab semua pihak. Budaya sadar dan taat hukum sejatinya haruslah ditanamkan sejak dini. Maka elemen pendidikanlah menjadi ujung tombak dalam menanamkan sikap dan kebiasaan untuk mematuhi aturan-aturan yang ada. Institusi pendidikan merupakan media sosialisasi primer yang sangat mempengaruhi pembentukan karakter manusia dikemudian hari. Jika sikap dan perilaku taat hukum telah ditanamkan sejak din, maka kedepan, sikap untuk menghargai dan mematuhi aturan akan mendarah daging dan membudaya di masyarakat. Tentunya hal ini dilakukan dengan memberikan pengetahuan yang benar tentang apa saja yang tidak boleh dilakukan dan boleh dilakukan.
Tingginya kesadaran hukum di suatu wilayah akan memunculkan masyarakat yang beradab. Membangun kesadaran hukum sejak dini, tidak harus menunggu setelah terjadi pelanggaran dan penindakan oleh penegak hukum. Upaya pencegahan dinilai sangat penting dan bisa dimulai dari dalam keluarga sebagai unit terkecil masyarakat. Kesadaran inilah yang mesti kita bangun dimulai dari keluarga.
Dengan adanya kesadaran hukum ini kita akan menyaksikan tidak adanya pelanggaran sehingga kehidupan yang ideal akan ditemui. Lembaga pendidikan formal, informal dan non formal perlu diajak bersama-sama mengembangkankesadaran dan kecerdasan hukum sejak dini.Pendidikan hukum tidak terbatas hanya pendidikan formal di bangku sekolah saja. Namun juga dapat dilakukan di luar bangku sekolah. Pembelajaran mengenai hukum sejak dini harus diajarkan kepada anak-anak. Agar nantinya tertanam dalam diri mereka rasa kebutuhan akan peraturan hukum. Sehingga kesadaran hukum akan terbentuk sejak dini.


Dewan Pengrurus Pusat - Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen Dan Ketenagakerjaan LAPAK JABAR.

Rabu, 20 November 2019

LAPAK - DPC KBB AUDENSI BUPATI BANDUNG BARAT


"SAMBUTAN HANGAT DARI BUPATI BANDUNG BARAT"

Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen Dan Ketenagakerjaan (LAPAK)  Beraudensi  dengan Bupati  Bandung Barat H.Aa Umbara Sutisna S.Ip. 
Di Kantor Bupati yang dihadiri oleh ketua DPC L A P A K KBB 
Nandang Sukarya (Joko) ,Wakil Ketua LAPAK Andri Rustandi, Sekjen Wahyu Mulyana,
Dan Bendahara  Ate 
Abdul Patah Beserta Media publikasi Willy 
,Senin  18/11/2019.

Menurut ketua DPC LAPAK KBB Nandang Sukarya/Joko NS mengatakan Alhamdulillah pada hari ini kami bisa beraudensi dengan Bp Bupati Bandung Barat yaitu Bp H.Aa Umbara Sutisna beliau sangat respon dengan keberadaan Lembaga kami ini yang memiliki motto :

"MAJU UNTUK KEBENARAN DAN KEADILAN"
yang artinya Lembaga kami ini siap membantu dan melayani masyarakat dalam bidang advokasi dan keadilan tapi tidak menutup kemungkinan kami membantu dalam bidang lainnya.


Dan insya allah kami akan mengdeklarisakan keberadaan lembaga LAPAK ini sekitar Bulan Desember tahun 2019, mudah mudahan kedepannya kami bisa bersinergi dengan pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam upaya membantu dan melayani masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan dan keamanan di wilayah KBB sesuai dengan visi misi Bandung Barat AKUR dan jargonnya Lumpaat ujarnya.


Selasa, 19 November 2019

Bersama LAPAK Perangi HOAX dan RADIKALISME !!!


Dewan Pimpinan Pusat
LEMBAGA ADVOKASI PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN KETENAGAKERJAAN
L A P A K  J A B A R

Menolak Keras HOAX Dan RADIKALISME Secara TEGAS!!!

Menghimbau serta mengajak semua kalangan / elamen masyarakat untuk bersama memerangi dan menjadikan Indonesia yang CERDAS dan tidak mudah terhasut dan membiasakan Budaya Menilai Sebalum Memutus agar tidak terjadinya selisih paham Untuk keharmonisan dalam kesatuan dan saling menghargai perbadaan dalam berpendapat.

Saya Indonesia, Saya Pancasila!!!
Disampaikan Langsung Oleh :
G.Ibrahim,A.Md. Selaku
Kabiro Organisasi DPP LAPAK JABAR.
Di Sekretariat DPP LAPAK Jl.Terusan Buah Batu No.234 - Kota Bandung.




Senin, 18 November 2019

DPP Hadiri Pembentukan DPC KBB


(L A P A K )
SIAP KEMBANGKAN SAYAP DI BANDUNG BARAT 

Baca juga di :
https://binpers.com/2019/11/18/lembaga-advocat-perlindungan-konsumen-dan-ketenagakerjaan-lakukan-audenst-ke-bupati-bandung-barat1/?fbclid=IwAR2tVeAr-vwK0bAr7PPZDkOh5XCeYQ8ukzCV7zl7ywEvTuEVezsZUoJvlr0

Kamis, 14 November 2019

MELAYANI,MENGAYOMI,DAN MELINDUNGI



LEMBAGA ADVOKASI PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN KETENAGAKERJAAN
(L A P A K - J A B A R)


Merupakan lembaga bantuan hukum profesional di Indonesia khususnya Jawa barat. Memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada korban ketidakadilan, masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas. Lingkup kerja L A P A K meliputi Nasional.

Bantuan hukum bukanlah sekedar sikap atau tindakan kedermawanan tetapi lebih dari itu merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kerangka upaya pembebasan manusia Indonesia dari setiap bentuk penindasan yang meniadakan rasa dan wujud kehadiran keadilan yang utuh, beradab dan berprikemanusiaan.

Tentang Kami.

Untuk Menjunjung Tinggi harkat,Martabat Derajat Manusia Yang Madani... menyandarkannya pada nilai-nilai dasar organisasi, visi dan misi lembaga yang disusun dan disepakati bersama... Bahwa keadilan hukum adalah salah-satu pilar utama dari masyarakat hukum dimaksud yang secara bersama-sama dengan keadilan ekonomi, keadilan politik, keadilan sosial dan keadilan (toleransi) budaya menopang dan membentuk keadilan struktural yang utuh saling melengkapi...


Hukum Yang Adil Tanpa Tebang Pilih.

LAPAK TERDEPAN Dalam Mewujudkan VISI MISI Serta Dipilari Oleh Para Profesional Dengan Jam Terbang Yang Tinggi. Dan Siap Menyatukan Frequensi Untuk Bersinergi Bersama Membangun Keadilan Sosial Bagi Masyarakat terutama dari kalangan Tertindas.



Visi :
“Mendampingi Masyarakat Indonesia Menuju Cita-Cita Hukum Pancasila”
 Misi :
“Mengadvokasi dan memberikan perlindungan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia
 Tujuan :
Tujuan yang ingin dicapai oleh Kami akan dilakukan cara-cara, antara lain, sebagai berikut:
  1. Menyelenggarakan pemberian bantuan hukum/atau pembelaan umum yang meliputi segala pekerjaan atau jasa advokat terhadap klien-nya di dalam maupun di luar pengadilan
  2. Mengadakan penyuluhan-penyuluhan kepada para tahanan dan penghuni Lapas terkait perlindungan hukum dan hak-hak hukum lainnya yang mereka miliki selaku warga negara Indonesia.
  3. Melakukan diskusi-diskusi, penerangan, penerbitan buku dan brosur yang terkait dengan hak-hak hukum dan perlindungan hukum.
  4. Mengadakan kerjasama dengan lembaga-lembaga/badan-badan/instansi Pemerintah guna mensosialisasikan hak-hak hukum serta pengetahuan hukum bagi masyarakat Indonesia.
  5. Menyediakan pelatihan-pelatihan hukum bagi mahasiswa fakultas hukum dan bagi para sarjana hukum/relawan yang bersedia meluangkan dan mengabdikan sebagian waktunya guna melindungi kepentingan hukum dan perlindungan hukum masyarakat Indonesia.
bersama dengan komponen-koponen masyarakat dan Bangsa Indonesia yang lain berhasrat kuat dan akan berupaya sekuat tenaga agar di masa depan dapat :
1. Terwujudnya suatu suatu sistem masyarakat hukum yang terbina di atas tatanan hubungan sosial yang adil dan beradab/berperikemanusiaan secara demokratis
(A just, humane and democratic socio-legal system)
2. Terwujudnya suatu sistem hukum dan administrasi yang mampu menyediakan tata-cara (prosudur-prosudur) dan lembaga-lembaga melalui mana setiap pihak dapat memperoleh dan menikmati keadilan hukum
(A fair and transparent institutionalized legal-administrative system)
3. Terwujudnya suatu sistem ekonomi, politik dan budaya yang membuka akses bagi setiap pihak untuk turut menentukan setiap keputusan yang berkenaan dengan kepentingan mereka dan memastikan bahwa keseluruhan sistem itu tetap menghormati dan menjunjung tinggi HAM (An open political-economic system with a culture that fully respects human rights).

Demi terwujudnya VISI dari Lembaga, LAPAK  akan melaksanakan beberapa rangkap kegiatan misi dengan :
1. Menanamkan, menumbuhkan dan menyebar-luaskan nilai-nilai negara hukum yang berkeadilan, demokratis serta menjungjung tinggi HAM kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia tanpa kecuali.
2. Menanamkan, menumbuhkan sikap kemandirian serta memberdayakan potensi lapisan masyarakat yang lemah dan miskin sedemikian rupa sehingga mereka mampu merumuskan, menyatakan, memperjuangkan serta mempertahankan hak-hak dan kepentingan mereka baik secara individual maupun secara kolektif.
3. Mengembangkan sistem, lembaga-lembaga serta instrumen-instrumen pendukung untuk meningkatkan efektifitas upaya-upaya pemenuhan hak-hak lapisan masyarakat yang lemah dan miskin.
4. Memelopori, mendorong, mendampingi dan mendukung program pembentukan hukum, penegakan keadilan hukum dan pembaharuan hukum nasional sesuai dengan Konstitusi yang berlaku dan Deklarasi Umum Hak-Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights).
5. Memajukan dan mengembangkan program-program yang mengandung dimensi keadilan dalam bidang politik, sosial-ekonomi, budaya dan jender, utamanya bagi lapisan masyarakat yang lemah dan miskin.

Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen Dan Ketenagakerjaan (LAPAK)  adalah lembaga yang memberikan bantuan hukum baik litigasi maupun non-litigasi kepada masyarakat yang tidak mampu guna melindungi hak asasi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana tujuan lembaga bantuan hukum pada UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Selain itu, LAPAK juga merupakan lembaga yang melakukan berbagai penelitian dan kajian khususnya kajian di bidang kebijakan pemerintah dan politik hukum sehingga menjadi masukan untuk setiap kebijakan yang dikeluarkan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah Disertai Program-program kerja dari sosialisasi dan penyuluhan Hukum kepada kalangan / seluruh elemen masyarakat.
LAPAK didirikan dengan visi dan misi yang tertuju kepada perlindungan Konsumen Dan Ketenagakerjaan serta hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia dengan tidak memandang suku, agama, ras dan golongan karena semua orang sama kedudukannya di mata hukum dan berhak mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama di hadapan hukum. Dengan telah lahirnya UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, menjadi kesempatan bagi para pendiri LAPAK untuk bergabung, menyatukan visi dan misi untuk mendirikan suatu lembaga bantuan hukum yang bermutu, mengedepankan perlindungan Hak Asasi masyarakat Indonesia baik secara litigasi maupun non litigasi, mensosialisasikan berbagai hak-hak tersangka dan korban, serta melakukan berbagai penelitian, pengembangan dan kajian di bidang kebijakan dan politik hukum di Indonesia.

KAMI TUNGGU KEDATANGAN ANDA