FUNGSI DAN PERANAN
LEMBAGA ADVOKASI PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN KETENAGAKERJAAN - STRUKTURAL
L.A.P.A.K
JABAR
Lembaga bantuan hukum lahir karena adanya
sebuah tujuan dalam membantu masyarakat yang tidak mampu baik secara ekonomi
maupun kedudukan strata sosial. Selain itu terdorong karena keinginan dalam
penegakkan keadilan dan kedudukan yang sama di depan hukum. Jika kita lihat
memang dalam berbagai contoh kasus sering kali hukum tumpul keatas akan tetapi
sangat tajam ke bawah, disinilah yang dibutuhkan dari para advokat dalam
membantu masyrakat menengah ke bawah dalam prosesi hukum. Profesi
advokat/penasehat hukum adalah profesi yang mulia dan terhormat (offium
nobile), menjalankan tugas pekerjaan menegakkan hukum di pengadilan bersama
jaksa dan hakim (official’s of the court) dimana dalam tugas pekerjaannya dibawah
lindungan hukum dan undang-undang yang dalam hal ini adalah UU no. 18 Tahun
2003 tentang Advokat. Fungsi dari advokat jika kita melihat yang telah diatur
oleh undang-undang di pengadilan adalah mengamati kinerja-kinerja praktisi
hukum lainnya.
Untuk setiap permasalahan seorang advokat memang diharuskan mempunyai sebuah
keberanian dalam mencari keadilan dengan mengesampingkan segala rasa takut
kepada siapapun. Yang terpenting adalah fungsi seorang advokat adalah memberi
bantuan hukum kepada siapapun guna mendapatkan keadilan. Itulah sebabnya
mengapa seorang advokat harus memberikan bantuan hukum secara gratis untuk
setiap masyarakat yang tidak mampu dan lapisan bawah yang buta dengan hukum,
baik terlibat masalah pidana ataupun masalah perdata.
Seperti yang dikatakan oleh Prof. DR. Soerjono Soekanto, S.H., M.A.,
bahwasannya proses advokasi setidaknya memberikan bantuan hukum mencakup
kemungkinan - kemungkinan sebagai berikut:
1. Pemberian informasi hukum, misalnya, memberitahukan kepada seorang pegawai negeri
tentang hak – hak dan kewajiban – kewajibannya sebagai pegawai negeri.
2. Pemberian nasehat hukum, misalnya, menjelaskan apa yang harus dilakukan
seseorang yang akan membeli rumah atau tanah.
3. Pemberian Jasa Hukum, misalnya, membantu seseorang untuk menyusun surat
gugatan.
4. Bimbingan Hukum, yaitu pemberian jasa secara kontinyu.
5. Memberikan jasa perantara, misalnya, menghubungkan warga masyarakat dengan
instasi-instasi tertentu yang berkaitan dengan masalah – masalah hukum yang
dihadapinya.
6. F. Menjadi kuasa warga masyarakat di dalam atau di luar pengadilan.
Hal itu juga didukung dalam konfrensi PBB tentang Hak – Hak Asasi Manusia yang
diselenggarakan di Teheran pada tahun 1968, gagasan tentang bantuan hukum sudah
diterima oleh anggota- anggota PBB yang mengikuti konfrensi tersebut. Maka dari
konfrensi tersebut muncullah beberapa resolusi – resolusi, diantaranya:
1. Perlunya setiap pemerintah mendorong perkembangan sistem bantuan hukum untuk
melindungi hak – hak dan kebebasan – kebebasan dasar manusia.
2. Merancang patokan-patokan untuk memperoleh bantuan – bantuan profesionil.
3. Finansiil dan bantuan hukum lain terhadap mereka yang hak – hak dasarnya
dilanggar.
4. Mempertimbangkan cara – cara dan sarana – sarana pembiayaan bagi sistem
bantuan hukum yang menyeluruh (comprehensive legal aid systems).
Dimasa sekarang semakin meluasnya batuan hukum juga merupakan kesadaran dari
berbagai advokat dala menyelebggarakan bantuan hukum. Pendirian lembaga bantuan
hukum tidak hanya berdiri dikalangan praktisi juga menyebar luas dikalangan
akademisi khusunya bantuan hukum yang didirakan oleh fakultas hukum di berbagai
Universitas baik negeri maupun swasta di Indonesia. Hal ini bertujuan selain
memberikan bantuan dalam mencari keadilan kepada masyarakat juga tempat bagi
para mahasiswa dalam mempraktekkan ilmunya, juga tempat yang bisa menunjukkan
bahwasannya teori kadang kala tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Masyarakat semakin mudah dalam mencari keadilan dalam bantuan dan pelayanan
hukum karena banyak sekali Lembaga Bantuan Hukum yang didirikan di kantor –
kantor pengadilan atau setiap pos-pos di lingkungan sekitar masyarakat.
Tujuannya adalah agar setiap keluhan dan laporan masyarakat langsung bisa
ditampung dan dilayani.
Dari berbagai penjelasan diatas sangatlah jelas bahwa Fungsi dan Peranan
lembaga bantuan hukum adalah sebagai berikut:
1. Public service. Sehubungan dengan kondisi sosial ekonomi karena sebagian
besar dari masyarakat kita tergolong tidak mampu atau kurang mampu untuk
menggunakan dan membayar jasa advokat, maka Lembaga Bantuan Hukum memberikan
jasa-jasanya dengan cuma - cuma
2. Social education. Sehubungan dengan kondisi social cultural, dimana lembaga
dengan suatu perencanaan yang matang dan sistematis serta metode kerja yang
praktis harus memberikan penerangan – penerangan dan petunjuk – petunjuk untuk
mendidik masyarakat agar lebih sadar dan mengerti hak-hak dan kewajiban –
kewajibannya menurut hukum.
3. Perbaikan tertib hukum. Sehubungan dengan kondisi social politic, dimana
peranan lembaga tidak hanya terbatas pada perbaikan – perbaikan di bidang
peradilan pada umumnya pada profesi pembelaan khususnya, akan tetapi juga dapat
melakukan pekerjaan – pekerjaan Ombudsman selaku partisipasi masyarakat dalam
bentuk kontrol dengan kritik – kritik dan saran – sarannya untuk memperbaiki
kepincangan - kepincangan/mengoreksi tindakan-tindakan penguasa yang merugikan
masyarakat.
4. Pembaharuan hukum. Dari pengalaman – pengalaman praktis dalam melaksanakan
fungsinya lembaga menemukan banyak sekali peraturan-peraturan hukum yang sudah
usang tidak memenuhi kebutuhan baru, bahkan kadang-kadang bertentangan atau
menghambat perkembangan keadaan. Lembaga dapat mempelopori usul-usul perubahan
undang-undang.
5. Pembukaan lapangan kerja (labour market). Berdasarkan kenyataan bahwa dewasa
ini tidak terdapat banyak pengangguran sarjana-sarjana hukum yang tidak atau
belum dimanfaatkan atau dikerahkan pada pekerjaan – pekerjaan yang relevan
dengan bidangnya dalam rangka pembangunan nasional. Lembaga Bantuan Hukum jika
saja dapat didirikan di seluruh Indonesia misalnya satu kantor Lembaga Bantuan
Hukum, di setiap ibu kota kabupaten, maka banyak sekali tenaga sarjana-sarjana
hukum dapat ditampung dan di manfaatkan.
6. Practical training. Fungsi terakhir yang tidak kurang pentingnya bahkan
diperlukan oleh lembaga dalam mendekatkan dirinya dan menjaga hubungan baik
dengan sentrum – sentrum ilmu pengetahuan adalah kerjasama antara lembaga dan
fakultas-fakultas hukum setempat. Kerjasama ini dapat memberikan keuntungan kepada
kedua belah pihak. Bagi fakultas-fakultas hukum lembaga dapat dijadikan tempat
lahan praktek bagi para mahasiswa-mahasiswa hukum dalam rangka mempersiapkan
dirinya menjadi sarjana hukum dimana para mahasiswa dapat menguji teori-teori
yang dipelajari dengan kenyataan-kenyataan dan kebutuhan-kebutuhan dalam
praktek dan dengan demikian sekaligus mendapatkan pengalaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar