Fungsi Dan Peranan LEMBAGA




FUNGSI DAN PERANAN LEMBAGA ADVOKASI PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN KETENAGAKERJAAN - STRUKTURAL
L.A.P.A.K JABAR

Lembaga bantuan hukum lahir karena adanya sebuah tujuan dalam membantu masyarakat yang tidak mampu baik secara ekonomi maupun kedudukan strata sosial. Selain itu terdorong karena keinginan dalam penegakkan keadilan dan kedudukan yang sama di depan hukum. Jika kita lihat memang dalam berbagai contoh kasus sering kali hukum tumpul keatas akan tetapi sangat tajam ke bawah, disinilah yang dibutuhkan dari para advokat dalam membantu masyrakat menengah ke bawah dalam prosesi hukum. Profesi advokat/penasehat hukum adalah profesi yang mulia dan terhormat (offium nobile), menjalankan tugas pekerjaan menegakkan hukum di pengadilan bersama jaksa dan hakim (official’s of the court) dimana dalam tugas pekerjaannya dibawah lindungan hukum dan undang-undang yang dalam hal ini adalah UU no. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Fungsi dari advokat jika kita melihat yang telah diatur oleh undang-undang di pengadilan adalah mengamati kinerja-kinerja praktisi hukum lainnya.
Untuk setiap permasalahan seorang advokat memang diharuskan mempunyai sebuah keberanian dalam mencari keadilan dengan mengesampingkan segala rasa takut kepada siapapun. Yang terpenting adalah fungsi seorang advokat adalah memberi bantuan hukum kepada siapapun guna mendapatkan keadilan. Itulah sebabnya mengapa seorang advokat harus memberikan bantuan hukum secara gratis untuk setiap masyarakat yang tidak mampu dan lapisan bawah yang buta dengan hukum, baik terlibat masalah pidana ataupun masalah perdata.


Seperti yang dikatakan oleh Prof. DR. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., bahwasannya proses advokasi setidaknya memberikan bantuan hukum mencakup kemungkinan - kemungkinan sebagai berikut:


1. Pemberian informasi hukum, misalnya, memberitahukan kepada seorang pegawai negeri tentang hak – hak dan kewajiban – kewajibannya sebagai pegawai negeri.

2. Pemberian nasehat hukum, misalnya, menjelaskan apa yang harus dilakukan seseorang yang akan membeli rumah atau tanah.
3. Pemberian Jasa Hukum, misalnya, membantu seseorang untuk menyusun surat gugatan.
4. Bimbingan Hukum, yaitu pemberian jasa secara kontinyu.
5. Memberikan jasa perantara, misalnya, menghubungkan warga masyarakat dengan instasi-instasi tertentu yang berkaitan dengan masalah – masalah hukum yang dihadapinya.
6. F. Menjadi kuasa warga masyarakat di dalam atau di luar pengadilan.


Hal itu juga didukung dalam konfrensi PBB tentang Hak – Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan di Teheran pada tahun 1968, gagasan tentang bantuan hukum sudah diterima oleh anggota- anggota PBB yang mengikuti konfrensi tersebut. Maka dari konfrensi tersebut muncullah beberapa resolusi – resolusi, diantaranya:


1. Perlunya setiap pemerintah mendorong perkembangan sistem bantuan hukum untuk melindungi hak – hak dan kebebasan – kebebasan dasar manusia.
2. Merancang patokan-patokan untuk memperoleh bantuan – bantuan profesionil.
3. Finansiil dan bantuan hukum lain terhadap mereka yang hak – hak dasarnya dilanggar.
4. Mempertimbangkan cara – cara dan sarana – sarana pembiayaan bagi sistem bantuan hukum yang menyeluruh (comprehensive legal aid systems).


Dimasa sekarang semakin meluasnya batuan hukum juga merupakan kesadaran dari berbagai advokat dala menyelebggarakan bantuan hukum. Pendirian lembaga bantuan hukum tidak hanya berdiri dikalangan praktisi juga menyebar luas dikalangan akademisi khusunya bantuan hukum yang didirakan oleh fakultas hukum di berbagai Universitas baik negeri maupun swasta di Indonesia. Hal ini bertujuan selain memberikan bantuan dalam mencari keadilan kepada masyarakat juga tempat bagi para mahasiswa dalam mempraktekkan ilmunya, juga tempat yang bisa menunjukkan bahwasannya teori kadang kala tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.


Masyarakat semakin mudah dalam mencari keadilan dalam bantuan dan pelayanan hukum karena banyak sekali Lembaga Bantuan Hukum yang didirikan di kantor – kantor pengadilan atau setiap pos-pos di lingkungan sekitar masyarakat. Tujuannya adalah agar setiap keluhan dan laporan masyarakat langsung bisa ditampung dan dilayani.
Dari berbagai penjelasan diatas sangatlah jelas bahwa Fungsi dan Peranan lembaga bantuan hukum adalah sebagai berikut:


1. Public service. Sehubungan dengan kondisi sosial ekonomi karena sebagian besar dari masyarakat kita tergolong tidak mampu atau kurang mampu untuk menggunakan dan membayar jasa advokat, maka Lembaga Bantuan Hukum memberikan jasa-jasanya dengan cuma - cuma


2. Social education. Sehubungan dengan kondisi social cultural, dimana lembaga dengan suatu perencanaan yang matang dan sistematis serta metode kerja yang praktis harus memberikan penerangan – penerangan dan petunjuk – petunjuk untuk mendidik masyarakat agar lebih sadar dan mengerti hak-hak dan kewajiban – kewajibannya menurut hukum.


3. Perbaikan tertib hukum. Sehubungan dengan kondisi social politic, dimana peranan lembaga tidak hanya terbatas pada perbaikan – perbaikan di bidang peradilan pada umumnya pada profesi pembelaan khususnya, akan tetapi juga dapat melakukan pekerjaan – pekerjaan Ombudsman selaku partisipasi masyarakat dalam bentuk kontrol dengan kritik – kritik dan saran – sarannya untuk memperbaiki kepincangan - kepincangan/mengoreksi tindakan-tindakan penguasa yang merugikan masyarakat.


4. Pembaharuan hukum. Dari pengalaman – pengalaman praktis dalam melaksanakan fungsinya lembaga menemukan banyak sekali peraturan-peraturan hukum yang sudah usang tidak memenuhi kebutuhan baru, bahkan kadang-kadang bertentangan atau menghambat perkembangan keadaan. Lembaga dapat mempelopori usul-usul perubahan undang-undang.


5. Pembukaan lapangan kerja (labour market). Berdasarkan kenyataan bahwa dewasa ini tidak terdapat banyak pengangguran sarjana-sarjana hukum yang tidak atau belum dimanfaatkan atau dikerahkan pada pekerjaan – pekerjaan yang relevan dengan bidangnya dalam rangka pembangunan nasional. Lembaga Bantuan Hukum jika saja dapat didirikan di seluruh Indonesia misalnya satu kantor Lembaga Bantuan Hukum, di setiap ibu kota kabupaten, maka banyak sekali tenaga sarjana-sarjana hukum dapat ditampung dan di manfaatkan.


6. Practical training. Fungsi terakhir yang tidak kurang pentingnya bahkan diperlukan oleh lembaga dalam mendekatkan dirinya dan menjaga hubungan baik dengan sentrum – sentrum ilmu pengetahuan adalah kerjasama antara lembaga dan fakultas-fakultas hukum setempat. Kerjasama ini dapat memberikan keuntungan kepada kedua belah pihak. Bagi fakultas-fakultas hukum lembaga dapat dijadikan tempat lahan praktek bagi para mahasiswa-mahasiswa hukum dalam rangka mempersiapkan dirinya menjadi sarjana hukum dimana para mahasiswa dapat menguji teori-teori yang dipelajari dengan kenyataan-kenyataan dan kebutuhan-kebutuhan dalam praktek dan dengan demikian sekaligus mendapatkan pengalaman.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar