Program Kerja Lembaga


PROGRAM KERJA LEMBAGA


 Agenda Penyuluhan Hukum Rutin Oleh Ketua Biro Advokasi Dadah Junaedi,SH. Kepada PT.ANGKASA 212 Management  Edukasi Penyuluhan serta Pemaparan  Mengenai Materi-Materi Tentang Hukum yang sangat bermanfaat untuk lebih memahami artikulasi serta ranah aturan aturan Hukum menurut UUD di indonesia...


Dokumentasi: Kegiatan Penyuluhan Hukum


Dokumentasi : Bersama Pihak Management 212 Security Service

Untuk meningkatkan kesadaran hukum diperlukan adanya pembinaan maupun penyuluhan-penyuluhan Hukum agar warga masyarakat benar-benar mengetahui atau mengerti kegunaan atau manfaat dari peraturan hukum itu sehingga warga masyarakat dengan suka rela mentaati dan mematuhi peraturan hukum tersebut.

Menurut Soerjono Soekanto, indikator-indikator dari kesadaran hukum sebenarnya merupakan petunjuk yang relatif kongkrit tentang taraf kesadaran hukum. Dijelaskan lagi secara singkat bahwa :

a. Indikator pertama adalah pengetahuan hukum
Seseorang mengetahui bahwa perilaku-perilaku tertentu itu telah diatur oleh hukum. Peraturan hukum yang dimaksud disini adalah hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Perilaku tersebut menyangkut perilaku yang dilarang oleh hukum maupun perilaku yang diperbolehkan oleh hukum.

b. Indikator kedua adalah pemahaman hukum
Seseorang warga masyarakat mempunyai pengetahuan dan pemahaman mengenai aturan-aturan tertentu, misalnya adanya pengetahuan dan pemahaman yang benar dari masyarakat tentang hakikat dan arti pentingnya UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

c.Indikator yang ketiga adalah sikap hukum
Seseorang mempunyai kecenderungan untuk mengadakan penilaian tertentu terhadap hukum.

d. Indikator yang keempat adalah perilaku hukum, yaitu dimana seseorang atau dalam suatu masyarakat warganya mematuhi peraturan yang berlaku.
Keempat indikator tadi sekaligus menunjukkan tingkatan-tingkatan pada kesadaran hukum tertentu di dalam perwujudan nya. Apabila seseorang mengetahui hukum. maka bisa dikatakan bahwa tingkat kesadarahn hukum nya masih rendah. Tetapi jikalau seseorang atau suatu masyarakat telah berperilaku sesuai hukum, maka tingkat kesadaran hukum nya telah tinggi.

Dilansir juga dari :
https://www.youtube.com/watch?v=fVtDV5mTcHI&t=170s

https://advokasilapak-jabar.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar